Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hati-hatii! Pengguna Vape Rawan Terkena Penyakit Diabetes dan Paru-paru
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Polri Ungkap Motif Peneliti BRIN Andi Pangerang Ancam Warga Muhammadiyah

Senin, 01 Mei 2023 | 15:07 WIB
  • author Faieq Hidayat
Bareskrim Polri Ungkap Motif Peneliti BRIN Andi Pangerang Ancam Warga Muhammadiyah
Bareskrim Polri menangkap Peneliti BRIN Andi Pangerang (AP) Hasanuddin pada hari ini, Minggu (30/4/2023). (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Bareskrim Polri mengungkap motif Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang berkomentar mengancam warga Muhamadiyah. Andi Pangerang ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian. 

Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, mengatakan awalnya tersangka Andi menanggapi percakapan salah satu pendiri BRIN Thomas Djamaluddin pada 21 April 2023. 

"Kami sempat tanya yang bersangkutan selama ini sering diskusi dengan Bapak Thomas bagaimana fokus pernyataan ini penetapan lebaran," kata Adi dalam konferensi pers, Senin (1/5/2023).

Menurut dia, ternyata diskusi tersebut dilakukan berulang kali hingga akhirnya Andi lelah dan emosi. 

"Terucaplah kalimat tersebut mengetik kalimat tersebut sendiri pada 21 April di Jombang, dia kesal mengikuti diskusi tersebut sampai akhirnya dia emosi," katanya.

Andi Pangerang ditangkap di Jombang pada kemarin Minggu (30/4). Beberapa barang bukti juga diamankan salah satunya handphone Andi.

Atas perbuatannya, Andi dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 Jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Editor: Mukmin Azis

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut