SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id - Pria di Samarinda berinisial AS (43) ditangkap polisi usai membobol saldo rekening orang senilai Rp40 juta. Modusnya, AS memasukkan PIN ATM dengan tanggal lahir korban.
Kapolresta Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, aksi pembobolan itu terjadi pada OKtober 2022 lalu. Saat itu, korban meninggalkan dompet di dalam mobilnya. Saat itu, pelaku AS rupanya mengambil tas korban yang berada di kursi depan mobil.
"Korban turun dari mobil melalui pintu mobil sebelah kiri dan pada saat keluar dari mobil korban tidak menutup pintu mobilnya dengan rapat masih terbuka," ucapnya saat gelar perkara, Kamis (11/5/2023). Adapun barang milik korban yang diambil pelaku satu buah tas selempang warna merah merek Levis. Selain dompet, korban juga kehilangan handphone Samsung A53, KTP, SIM A dan SIM C, kartu ATM beserta buku tabungan.
Kemudian, ada juga STNK mobil Toyota Rush KT 1024 CP, STNK Grand Max KT 8724 NQ dan uang tunai sebesar Rp500.000. "Tersangka juga berhasil mengambil uang tabungan korban melalui mesin ATM dengan memasukkan nomor pin sesuai dengan tanggal lahir korban sesuai KTP sebesar Rp40 juta," katanya.
Saat ini tersangka akan dikenai Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
Editor : Mukmin Azis