BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perdagangan melakukan kerjasama terkait perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di Grand Senyiur Hotel Balikpapan, Selasa (16/5/2023).
Kepala Kaknwil Kemenkumham Kaltim Sofyan menyampaikan, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) merupakan salah satu penopang sendi ekonomi Indonesia sehingga perlu dilindungi dan lebih diberdayakan.
“Untuk itu, kerja sama dan penandatangan MoU ini diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi usaha di Balikpapan,” katanta.
Ia menjelaskan, dalam sebuah usaha, ada hak cipta dan ada merek disana. Pemerintah sangat intens memperhatikan UMKM. Tentu untuk pengembangan Indonesia dan daerah.
Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Balikpapan Syafaruddin mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada Kemenkumham Kaltim. MoU ini merupakan sinergi dan kolaborasi dalam mensosialisasikan pentingnya kekayaan intelektual sebagai bagian dari usaha UMKM di Balikpapan.
“Kegiatan dan upaya ini penting sekali karena untuk melindungi pelaku UMKM Balikpapan. Usaha bisa terhindar dari plagiasi merek dan kejahatan kekayaan intelektual. Keuntungan lainnya menambah kredibilitas usaha sehingga mempermudah dalan proses pemasaran,” katanya
Harapannya tentu pada akhirnya melindungi pelaku UMKM di kota Balikpapan dari sisi hukum. Kemudian, izin dan merek dagang yang diperoleh mempunyai nilai ekonomi. “Bahkan bisa diangunkan nantinya. Tentu akan menambah angin segar permodalan UMKM,” katanya.
“Semoga sinergi ini dapat terus terjalin. Sehingga mampu menciptakan produk unggulan daerah dan meningkatkan pelaku UMKM,” tutupnya.
Editor : Mukmin Azis