BERAU, iNewsBalikpapan.id –Ayah kandung berinisial T (46) tega memperkosa anak kandungnya di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim). Kepada polisi, pelaku mengaku jatuh cinta kepada anaknya layaknya seorang kekasih.
Kapolsek Pulau Derawan AKP Ridwan Lubis mengatakan, T sudah lama menduda. Dia sudah bercerai dengan ibu kandung korban.
“Lantaran sudah cukup lama menduda, ditambah lagi tinggal berdua dengan sang anak yang kini telah beranjak dewasa. Tersangka menyukainya, dan akhirnya melakukan perbuatan bejat kepada korban,” ucap Ridwan Lubis dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/6/2023).
Informasi yang terungkap, peristiwa ini bermula pada April 2023 lalu. Kala itu, menjadi awal bagi T merudapaksa putri kandungnya yang tinggal satu rumah.
“Kedua orang tua (korban) bercerai saat dia berusia 15 tahun. Korban tinggal berdua dengan ayah kandungnya,” katanya.
Korban awalnya menolak ketika tersangka mengajak untuk berhubungan intim. Namun ayah kandungnya itu langsung mengancam dengan badik dan mengarahkannya ke paha korban. Korban tetap menolak hingga akhirnya diperkosa.
“Kejadian tersebut terjadi beberapa kali di rumah dan kebun mereka,” ucapnya.
Pada awal bulan Mei 2023, tersangka mengajak korban pindah ke rumah saudara tersangka di Kecamatan Pulau Derawan menggunakan sepeda motor. Pelaku kembali mengajak korban berhubungan badan di kebun.
“Saat di pertengahan jalan, tersangka menyuruh korban turun dan memaksa berhubungan dengan korban,” katanya.
Perbuatan bejat T terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu kandungnya. Tak kuasa mendengar cerita sang anak, ibu korban membawa korban untuk melapor ke Polsek Pulau Derawan.
Tersangka akhirnya diamankan beserta sejumlah barang bukti pakaian korban dan pisau badik lengkap dengan sarungnya yang digunakan untuk mengancam korban.
Akibat perbuatannya, pelaku tersangka dijerat Pasal 6 huruf b Subsider Pasal 6 huruf c Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Junto Pasal 65 KUHP.
“Pelaku terancam dipenjara maksimal 12 tahun kurungan dan/atau pidana denda maksimal Rp300 juta,” katanya.
Editor : Mukmin Azis