CIMAHI, iNewsBalikpapan.id - Anggota Satnarkoba Polres Cimahi menangkap Indra Purba di rumahnya, Jalan Nagrog, Kecamatan Ujungberung, Kelurahan Pasirjati, Kota Bandung. Indra Purba yang bergelar sarjana, ditangkap gegara meracik kopi ganja.
Dari rumah Indra, polisi menyita barang bukti 202,67 gram kopi ganja yang dibungkus dalam kemasan saset.
Rencananya, Indra aakan menjual kopi ganja tersebut ke Thailand. Kepada polisi Indra mengaku bekerja di Negeri Gajah Putih tersebut. Selain kopi ganja, polisi juga menyita beberapa bahan baku dan peralatan.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, pelaku Indra mengaku bekerja di Thailand. Saat pulang ke Indonesia ingin bereksperimen membuat kopi ganja.
"Ganja dicampur dengan kopi dan akan diperjualkan. Namun kopi ganja ini belum sempat diedarkan. Kami akan terus mendalami kasus ini bisa saja pelaku pernah mengedarkan. Kopi ganja yang baru pertama di Cimahi," kata KApolres Cimahi didampingi Kasatres Narkoba AKP Tanwin Nopiansyah.
Sementara itu, tersangka Indra mengaku nekat meracik kopi ganja untuk dijual di Thailand. Sebab, ganja di Thailand telah dilegalkan.
Editor : Mukmin Azis