Bocah SD Nyaris Diperkosa Buruh Bangunan, Pelaku Rekam Korban Mandi
Jum'at, 25 Agustus 2023 | 21:14 WIB
Korban berusaha melawan dengan berteriak sekencangnya. Teriakan itu terdengar oleh ayah dan neneknya. Percobaan pemerkosaan itu kemudian dilaporkan ke polisi hingga pelaku akhirnya ditangkap.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang pencabulan anak. Dia juga dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman minimal 5 tahun," kata Bambang.
Editor : Mukmin Azis