get app
inews
Aa Read Next : Pertamina Pastikan Stok dan Penyaluran BBM, LPG dan Avtur Aman di Kaltim

Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Bawa KTP Mulai 1 Januari 2024, Begini Penjelasannya

Sabtu, 26 Agustus 2023 | 08:37 WIB
header img
Tabung Gas LPG 3 Kg (Foto: OKEZONE)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengingatkan masyarakat yang ingin membeli gas elpiji 3 kg harus turut serta membawa KTP. Hal ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024. 

Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji, masyarakat harus segera mendaftarkan dirinya agar tetap bisa menikmati gas melon tersebut. Sebab, mulai 1 Januari 2024, pembelian elpiji 3 kg hanya akan diperuntukkan bagi masyarakat yang KTP-nya sudah terdata. 

Kebijakan ini bertujuan agar subsidi yang diberikan Pemerintah dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau lebih tepat sasaran. 

“Pendataan konsumen pengguna LPG tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang menyatakan komitmen Pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat,” ujar dia dikutip Jumat (25/8/2023).

Sebagai informasi, sejak 1 Maret 2023, pemerintah melalui Pertamina telah melakukan registrasi atau pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg di Sub Penyalur atau Pangkalan ke dalam sistem berbasis website sebagai tahap awal dari Program Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran.

Editor : Mukmin Azis

Follow Berita iNews Balikpapan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut