get app
inews
Aa Read Next : CEO Persiba Temui Wali Kota Rahmad Masud, Pemkot Balikpapan Siap Bantu Lapangan Latihan

9 Klub Liga 2 Utang Gaji Pemain Senilai Rp5,4 M, SOS: Klub Tidak Sehat Bangkrutkan Saja!

Senin, 04 September 2023 | 13:46 WIB
header img
Liga 2 2023/2024 akan segera kickoff pada 10 September 2023. (Foto: LIB)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id Liga 2 2023/2024 sepekan lagi digelar, ironisnya sembilan klub kompetisi kasta kedua tersebut masih berutang gaji 139 pemain yang totalnya hingga Rp5,4 miliar. 

PSPS Pekanbaru menangguk utang gaji paling mencapai Rp1.591.000.000 untuk 26 pemain. Setelah itu ada Persikab Kabupaten Bandung senilai Rp1.313.210.00 untuk 16 pemain, dan PSKC Cimahi Rp873 juta kepada 29 pemain. 

Kemudian, Kalteng Putra berutang Rp653.500.000 juta kepada 19 pemain, Persiraja Rp388 juta untuk 20 pemain. Lalu Gresik United Rp 387.633.540 kepada 27 pemain. 

Ada juga PSMS Medan Rp127.500.000 kepada dua pemain, Semen Padang Rp93.750.000 dan Persijap Rp20 juta untuk masing-masing satu pemain. Total Rp5.447.594.540 utang sembilan klub Liga 2 kepada 139 pemainnya.

Save Our Soccer (SOS) mendorong agar PSSI selaku regulator dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator mengambil tindakan tegas merespons kelalaian klub dalam menunaikan hal pemain. Klub harus melunasi utang gaji terlebih dahulu sebelum kompetisi Liga 2 dimulai. 

“Bila belum menyelesaikan tunggakan gaji pemain, jangan izinkan klub tersebut ikut berkompetisi. Bahkan, kalau perlu didegradasi ke kasta terendah atau bahkan dicoret sebagai anggota PSSI,” kata Akmal Marhali, Koordinator Save Our Soccer (SOS) kepada iNews.id, Senin (4/9/2023). 

“Pembiaran sama saja dengan pelanggaran terhadap regulasi. PSSI harus tegas agar kompetisi bisa berjalan dengan kompetitif, sehat, profesional, dan bermartabat,” Akmal menegaskan.

Editor : Mukmin Azis

Follow Berita iNews Balikpapan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut