BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id – Kasus perundungan pelajar SMP di Balikpapan rupanya berlanjut ke ranah hukum. Kasus yang sebelumnya sempat berdamai tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Iptu Edi Suryanto menerangkan bahwa kasus yang dialami korban AA (13) tahun tersebut laporannya oleh orang tua korban sudah ditangani pihak PPA.
"Orang tua korban sudah melaporkan kasusnya ke Polresta Balikpapan dan sudah kami terima dan ditindaklanjuti,” katanya.
Kasus perundungan yang viral di media sosial itu melibatkan dua orang pelaku berinisial KD (13) dan MR (13) yang diketahui merupakan teman korban namun berbeda sekolah.
Sementara itu terkait langkah pelaporan oleh orang tua korban, Kanit PPA Polresta Balikpapan, Ipda Iskandar Ilham mengatakan pihaknya mengupayakan jalur peralihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke pidana di luar peradilan alias diversi pelaku kekerasan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 pasal 1 angka 7 bahwa pelaku anak wajib dilakukan diversi.
“Pelaku masih dibawah umur, sesuai undang-undang pelaku anak wajib diversi,” ujarnya.
Iskandar mengatakan kasus ini pun viral di media sosial sehingga pihaknya akan melakukan gelar perkara. Korban pun akan dilakukan asesment atau konseling terhadap psikolog.
“Tadi sore (1/9/2023) korban sudah dilakukan visum,” tuturnya.
Disinggung apakah ada luka fisik yang dialami korban akibat aksi perundungan kedua pelaku, Iskandar menyebut tidak ada luka fisik yang terlihat dari korban. Namun pihaknya masih menunggu hasil visum yang rencananya akan keluar hari ini.
“Secara kasat mata tidak terlihat (luka fisik), maka kami lakukan visum dan kemungkinan besok (hari ini) hasilnya akan keluar,” pungkas Iskandar.
Editor : Mukmin Azis