get app
inews
Aa Read Next : 1.700 Rekening Bank yang Main Judi Online Diblokir OJK

Wow! Perdagangan Bursa Karbon Tembus Rp29,2 Miliar

Senin, 09 Oktober 2023 | 20:55 WIB
header img
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total nilai perdagangan karbon pada 26-29 September 2023 di Bursa Karbon mencapai Rp29,21 miliar. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total nilai perdagangan karbon pada 26-29 September 2023 di Bursa Karbon mencapai Rp29,21 miliar.

"Volume unit karbon yang diperdagangkan mencapai 459.953 ton ekuivalen karbon dioksida (CO2e)," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi, dikutip dari Antara, di Jakarta, Senin (9/10/2023).

Inarno menuturkan, jumlah pelaku perdagangan karbon sebanyak 16 pelaku, yang terdiri dari satu penjual (PT Pertamina Geothermal Energy Tbk) dan 15 perusahaan sebagai pembeli.

Unit karbon tersebut berasal dari Pertamina New and Renewable Energy (PNRE) yang menyediakan Unit Karbon dari Proyek Lahendong Unit 5 dan Unit 6 PT Pertamina Geothermal Energy Tbk di Sulawesi Utara.

Proyek tersebut terdaftar sebagai Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) series Indonesia Technology Based Solution (IDTBS).

Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon diluncurkan oleh Presiden RI Joko Widodo di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta pada 26 September 2023.

Sebelumnya, sebagai Penyelenggara Bursa Karbon, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, di Jakarta, Selasa (26/9), mengatakan IDXCarbon menyediakan sistem perdagangan yang transparan, teratur, wajar, dan efisien sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut