get app
inews
Aa Text
Read Next : Jumat Keramat KPK Periksa Eks Menag Yaqut, Mau Ditahan?

KPK: Mulyono, Kepala Kantor Pajak Banjarmasin Jadi Dirut dan Komisaris di 12 Perusahaan

Selasa, 10 Februari 2026 | 13:54 WIB
header img
KPK mengungkap fakta mengejutkan terkait aktivitas bisnis Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Foto: iNews TV

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan terkait aktivitas bisnis Kepala Kantor Pelayanan Pajak, KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pengembangan kasus dugaan suap restitusi pajak, penyidik menemukan bahwa Mulyono diduga menjabat posisi strategis sebagai direksi maupun komisaris di belasan perusahaan sekaligus.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa temuan mengenai keterlibatan Mulyono di 12 perusahaan tersebut akan ditelaah lebih lanjut, termasuk dari sisi kode etik oleh internal Kementerian Keuangan.

Selain persoalan etik, penyidik KPK tengah mendalami apakah belasan perusahaan tersebut sengaja digunakan sebagai sarana layering atau penyamaran dalam praktik tindak pidana korupsi. KPK juga menyelidiki kemungkinan adanya keterkaitan perusahaan-perusahaan tersebut dengan urusan perpajakan yang dikelola oleh tersangka.

Kasus ini mencuat setelah Mulyono terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026. Berdasarkan bukti yang cukup, KPK menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka.

Selain Mulyono, tersangka lainnya adalah Dian Jaya Demega selaku anggota Tim Pemeriksa Pajak KPP Madya Banjarmasin dan Venasius Jenarus Genggor, Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, yang berperan sebagai pemberi suap.

Ketiga tersangka kini telah menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Atas perbuatan mereka, Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Tipikor serta UU Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara itu, Venasius selaku pihak pemberi dijerat dengan pasal penyuapan dalam kerangka hukum yang berlaku. Skandal ini menjadi perhatian serius karena melibatkan integritas pejabat pajak dan potensi penyalahgunaan wewenang melalui jaringan korporasi.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut