Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pedangdut Bebizie Kembalikan Uang Rp895 Juta Pemberian Eks Bupati Kukar Rita Widyasari ke KPK
Advertisement . Scroll to see content

Ditetapkan Tersangka, Gubernur Riau Abdul Wahid Peras Pejabat untuk Liburan ke Inggris

Rabu, 05 November 2025 | 20:07 WIB
  • author Nur Khabibi
Ditetapkan Tersangka, Gubernur Riau Abdul Wahid Peras Pejabat untuk Liburan ke Inggris
Gubernur Riau Abdul Wahid memeras pejabat untuk membiayai kebutuhan pribadinya seperti liburan ke Inggris dan Brasil. (Foto iNews/Risdianto Siagian)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Gubernur Riau, Abdul Wahid resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus pemerasan penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP Riau.

Abdul Wahid meminta uang sebesar Rp7 miliar dari enam kepala UPT. Ironisnya, uang suap tersebut digunakan untuk foya-foya seperti liburan ke Inggris hingga Brasil.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, Abdul Wahid mengancam akan memberhentikan pejabat yang tidak menuruti keinginannya. Karena itu, dalam pertemuan di sebuah kafe pada Mei 2025, disepakati akan memberikan fee sebesar 2,5 persen. 

Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan memberitahukan fee tersebut kepada Abdul Wahid namun ditolak. Dia ngotot meminta fee sebesar 5 persen atau Rp7 miliar.

"Pejabat yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah jatah preman," jelas Tanak saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025). 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menambahkan, uang pemerasan dari kepala UPT digunakan untuk keperluan pribadi Abdul Wahid. 

"Sejak awal yang bersangkutan sudah meminta. Penggunaannya bermacam-macam kegiatannya. Untuk keperluan yang bersangkutan. Makanya dikumpulinnya di tenaga ahlinya," ungkap Asep. 

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut