Ditetapkan Tersangka, Gubernur Riau Abdul Wahid Peras Pejabat untuk Liburan ke Inggris
JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Gubernur Riau, Abdul Wahid resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus pemerasan penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP Riau.
Abdul Wahid meminta uang sebesar Rp7 miliar dari enam kepala UPT. Ironisnya, uang suap tersebut digunakan untuk foya-foya seperti liburan ke Inggris hingga Brasil.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, Abdul Wahid mengancam akan memberhentikan pejabat yang tidak menuruti keinginannya. Karena itu, dalam pertemuan di sebuah kafe pada Mei 2025, disepakati akan memberikan fee sebesar 2,5 persen.
Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan memberitahukan fee tersebut kepada Abdul Wahid namun ditolak. Dia ngotot meminta fee sebesar 5 persen atau Rp7 miliar.
"Pejabat yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah jatah preman," jelas Tanak saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menambahkan, uang pemerasan dari kepala UPT digunakan untuk keperluan pribadi Abdul Wahid.
"Sejak awal yang bersangkutan sudah meminta. Penggunaannya bermacam-macam kegiatannya. Untuk keperluan yang bersangkutan. Makanya dikumpulinnya di tenaga ahlinya," ungkap Asep.
Salah satu kepentingan pribadi Abdul Wahid adalah liburan ke luar negeri. Hal ini sejalan dengan temuan barang bukti berupa sejumlah mata uang asing yang diamankan dari kediaman Abdul Wahid.
"Seperti ke Inggris, ini mengapa ada uang poundsterling karena salah satu kegiatannya itu adalah pergi atau lawatan ke luar negeri, ke Inggris, ada juga ke Brasil, yang terakhir itu mau ke Malaysia," ujarnya
Dalam kasus ini, selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan yakni M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Editor : Abriandi