get app
inews
Aa Read Next : Analisa Pengamat Posisi Ganjar-Mahfud Paling Menguntungkan di Pilpres 2024, Begini Penjelasannya

MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun

Senin, 16 Oktober 2023 | 15:50 WIB
header img
Ketua MK Anwar Usman dalam amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto MPI).

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia capres-cawapres. Batas usia capres-cawapres masih minimal 40 tahun.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Permohonan tersebut bernomor perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Para pemohon meminta batas usia capres-cawapres minimal 35 tahun. 

MK menilai, keberatan pemohon atas gugatan tersebut karena tidak mempunyai alasan yang jelas. Menurut hakim, persyaratan batas usia capres-cawapres kewenangan pembentuk undang-undang.

"Persyaratan batas usia capres-cawapres merupakan kewenangan pembentuk undang-undang," katanya.

Diketahui, terdapat 11 gugatan soal batas usia Capres Cawapres. 7 di antaranya akan diputuskan hari ini.

Editor : Mukmin Azis

Follow Berita iNews Balikpapan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut