Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sah! Bukan IKN Nusantara, Ibu Kota Indonesia Tetap Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun

Senin, 16 Oktober 2023 | 15:50 WIB
  • author irfan Maulana
MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun
Ketua MK Anwar Usman dalam amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto MPI).

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia capres-cawapres. Batas usia capres-cawapres masih minimal 40 tahun.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Permohonan tersebut bernomor perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Para pemohon meminta batas usia capres-cawapres minimal 35 tahun. 

MK menilai, keberatan pemohon atas gugatan tersebut karena tidak mempunyai alasan yang jelas. Menurut hakim, persyaratan batas usia capres-cawapres kewenangan pembentuk undang-undang.

"Persyaratan batas usia capres-cawapres merupakan kewenangan pembentuk undang-undang," katanya.

Diketahui, terdapat 11 gugatan soal batas usia Capres Cawapres. 7 di antaranya akan diputuskan hari ini.

Editor: Mukmin Azis

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut