Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sah! Bukan IKN Nusantara, Ibu Kota Indonesia Tetap Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun

Senin, 16 Oktober 2023 | 15:50 WIB
  • author irfan Maulana
MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun
Ketua MK Anwar Usman dalam amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto MPI).

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia capres-cawapres. Batas usia capres-cawapres masih minimal 40 tahun.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Permohonan tersebut bernomor perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Para pemohon meminta batas usia capres-cawapres minimal 35 tahun. 

MK menilai, keberatan pemohon atas gugatan tersebut karena tidak mempunyai alasan yang jelas. Menurut hakim, persyaratan batas usia capres-cawapres kewenangan pembentuk undang-undang.

"Persyaratan batas usia capres-cawapres merupakan kewenangan pembentuk undang-undang," katanya.

Diketahui, terdapat 11 gugatan soal batas usia Capres Cawapres. 7 di antaranya akan diputuskan hari ini.

Editor: Mukmin Azis

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut