get app
inews
Aa Read Next : CEO Persiba Temui Wali Kota Rahmad Masud, Pemkot Balikpapan Siap Bantu Lapangan Latihan

Kasus Pengaturan Skor Liga 2, Vigit Waluyo Dkk Resmi Ditahan Satgas Anti Mafia Bola Polri

Rabu, 20 Desember 2023 | 19:32 WIB
header img
Penyidik Satgas Anti Mafia Bola Polri menahan Vigit Waluyo tersangka kasus mafia bola pengaturan skor atau match fixing Liga 2 periode Tahun 2018. (foto: MPI)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id- Penyidik Satgas Antimafia Bola Polri menahan tersangka kasus mafia bola pengaturan skor atau match fixing Liga 2 periode Tahun 2018. Ada 3 tersangka yang ditahan.

Mereka adalah aktor intelektual kasus mafia bola, Vigit Waluyo (VW); asisten manajer club, Dewanto Rahatmoyo Nugroho (DRN); dan LO wasit, Kartiko Mustikaningtyas (KM).

"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut dengan alasan untuk lebih memudahkan proses penyidikan," kata Kepala Tim Penyidikan (Katim Sidik) Satgas Antimafia Bola Kombes Dani Kustoni di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023). 

Dani menjelaskan, alasan penyidik menahan ketiga tersangka adalah untuk memudahkan proses penyidikan. Terlebih, Polri juga mendapatkan informasi bahwa ada potensi pengulangan tindak pidana.

"Dengan alasan untuk lebih memudahkan proses penyidikan dan tentunya lebih lanjut penyidik telah mendapatkan informasi adanya potensi pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka yang masih perlu didalaminya," ucapnya.

"Semoga dengan ditahannya ketiga tersangka ini dan terbongkarnya kasus match fixing dapat memberikan efek jerak serta pembelajaran bagi seluruh masyarakat Indonesia agar tidak mendukung atau bahkan terlibat dalam aktivitas tersebut atau hal-hal lain yang dapat mencoreng dunia persepakbolaan Indonesia," sambungnya.

 

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut