get app
inews
Aa Read Next : Diduga Dibacok Anak Sendiri, Pria Tewas Bersimbah Darah di Kebun

Dites Kejiwaan 3 Kali, Siskaeee Tak Alami Gangguan Jiwa 

Rabu, 07 Februari 2024 | 20:31 WIB
header img
Polisi menyatakan selebgram Fransiska Chandra Novitasari alias Siskaeee tidak mengalami gangguan kejiwaan. (Foto: Selvianus Kopong)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Polisi menyatakan selebgram Fransiska Chandra Novitasari alias Siskaeee tidak mengalami gangguan kejiwaan. Pemeriksaan kejiwaan dilakukan Biddokkes Polda Metro Jaya, karena tersangka mengaku mengalami masalah kejiwaan dan menolak ditahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, penyidik merampungkan tes kejiwaan sebanyak tiga kali. "Hasilnya adalah secara garis besar tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan," ujar Ade, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (7/2/2024).

Dia menerangkan pemeriksaan kejiwaan Siskaeee melewati beberapa prosedur seperti psikologi dan psikiatri. Namun hasilnya, Siskaeee tak ditemukan tanda-tanda adanya gangguan jiwa.

"Bersangkutan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jadi pemeriksaan kejiwaan terhadap saudari FCN sudah selesai, hasilnya seperti itu," kata Ade, menegaskan.

Dia menyebutkan setelah hasil tes kejiwaan Siskaeee keluar, pihaknya akab segera melengkapi berkas perkara kasus tersebut. Penyidik akan menentukan langkah selanjutnya terkait perkara produksi film porno menyeret sejumlah selebgram dan belasan pemeran lain.

"Selanjutnya penyidik subdit siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melanjutkan kembali proses penyidikan guna melengkapi berkas perkaranya," ujar Ade.

Diketahui, Siskaeee ditahan di Polda Metro Jaya pada Rabu 24 Januari 2024. Dia diamankan di salah satu Apartemen Student Castle Kamar B 0221 Jalan Seturan Raya Nomor 1 Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Siskaee kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa pasca mangkir sebanyak dua kali. Siskaeee langsung ditahan karena dinilai tak kooperatif terhadap penyidik Polda Metro Jaya.

Polisi telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus film porno tersebut. Mereka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Editor : Mukmin Azis

Follow Berita iNews Balikpapan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut