LEBAK, iNews.id – Kasus penyebaran ajaran Dewa Matahari di Kabupaten Lebak, Banten yang membelit Natrom (62) terpaksa dihentikan. Penghentian penyelidikan kasus oleh Kepolisian menyusul hasil pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan RSUD Rangkasbitung terhadap pria tersebut.
"Kami hari ini memulangkan saudara Natrom ke kediamanya di Desa Sawarna, Kecamatan Bayah," ujar Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, Kamis (14/7/2022).
Pihaknya menghentikan proses pengusutan setelah pria yang mengaku sebagai Dewa Matahari dinyatakan mengalami gangguan jiwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan. Dari situ juga penyidik kepolisian menganggap kasus tersebut secara aspek yuridis belum cukup kuat disangkakan dengan Pasal 156 KUHP.
Para saksi yang diminta keterangan menyatakan tidak tahu apabila Natrom diduga melakukan penistaan agama. Sebab pria tersebut tidak pernah mengajak orang lain.
Di samping itu, Natrom juga diketahui tidak memiliki jemaah atau pengikut. Namun, pernyataan Natrom disampaikan secara pribadi kepada saksi, yakni karyawan pemilik penginapan.
"Kami berharap saudara Natrom itu di tempat kediamannya diberikan bimbingan rohani dari MUI Lebak agar menerima ajaran agama yang benar," pungkasnya.
Editor : Mukmin Azis