get app
inews
Aa Read Next : Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 3 Kilogram di Pangkalpinang

Jaring Tiga Pengedar Narkotika di Balikpapan, Polisi Temukan Hampir Satu Ons Sabu Sabu

Selasa, 30 Agustus 2022 | 20:07 WIB
header img
Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang tangkap tiga pengedar sabu sabu. (Foto: iNews.id/RoyM)

BALIKPAPAN, iNews.id – Anggota Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang menjaring sindikat pengedar narkotika jenis sabu sabu. Dari tangan tiga orang tersangka, Polisi menyita hampir satu ons sabu sabu.

Pengungkapan kasus berawal saat Polisi mendapat informasi mengenai transaksi narkoba di Jalan Pandansari, Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat. Petugas kemudian mendapati seorang berinsial AM yang menunjukan gerak-gerik mencurigakan.

Tersangka lantas disergap hingga dari tangannya ditemukan dua paket sabu sabu seberat 2,97 gram.

“AM kita tangkap di depan Hotel Karisma pada tanggal 26 Agustus 2022 pukul 11.30 Wita. Untuk barang buktinya dua paket narkotika jenis sabu sabu. Dari situ langsung dilakukan pengembangan kasus,” ujar Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang Kompol Adhi Andhika saat konferensi pers di Markas Polresta Balikpapan, Selasa (30/8/2022).

Selang beberapa jam, petugas menuju kawasan Gang Sahabat, Kelandasan Ilir, Balikpapan Kota. Di lokasi itu, didapati dua orang berinsial A dan MA yang diakui sebagai pemilik sabu sabu.

Saat penyergapan keduanya, ditemukan 91,44 gram sabu yang dikemas dalam plastik klip. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp4,5 Juta yang diduga hasil transaksi sabu.

“Untuk barang bukti uang tunai itu diduga hasil transaksi sebelumnya. Karena tersangka AM baru selesai mengambil barang dari mereka (A dan MA). Kalau barangnya sudah laku nanti disetorkan uangnya,” ujar Adhi.

Kepada penyidik A bersama MA mengaku sabu sabu diperoleh dari seorang bandar berinisial AD yang berada di wilayah Penajam Paser Utara. Sampai dengan saat ini Polisi masih memburu AD.

“A dan MA ngakunya masih baru mengedar. Tapi tetap akan kita kembangkan apakah sesuai dengan yang diakuinya. Barang itu katanya didapat dari AD yang saat ini dalam lidik,” imbuhnya.

Untuk kasus ini tersangka A dan MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sementara tersangka AM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Editor : Mukmin Azis

Follow Berita iNews Balikpapan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut