get app
inews
Aa Read Next : Terjerat Kasus Narkoba, 5 Anggota Polda Metro Jaya Ditangkap

Kurang Dari Dua Pekan Polisi Jaring 57 Penjudi di Kaltim

Senin, 29 Agustus 2022 | 21:30 WIB
header img
Polda Kaltim beserta jajaran menjaring 57 pejudi konvensional dan online dalam kurun kurang dari dua pekan. (Foto: iNews.id/Roy M)

BALIKPAPAN, iNews.id – Jajaran kepolisian di Kalimantan Timur berhasil mengungkap 100 kasus menonjol dalam kurun waktu 18 hingga 29 Agustus 2022. Kasus-kasus tersebut terdiri dari praktik perjudian, kasus narkoba serta tambang ilegal.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutedjo menjelaskan, dari jumlah kasus tersebut pihaknya mengamankan sebanyak 147 tersangka.

“Hasil pengungkapan Polda dan Polres jajaran. Ada 57 tersangka yang kami amankan terkait perjudian. Sementara sisanya kasus narkoba dan 1 kasus illegal mining di wilayah Kabupaten Paser,” jelas Yusuf di sela  konferensi pers di Markas Polda Kaltim, Senin (29/8/2022).

Menurut data yang dipaparkan, kasus narkoba tampak mendominasi dengan jumlah 71 kasus dibanding dua kasus menonjol lainnya.  Untuk kasus ini, pengungkapan kasus terbanyak di wilayah hukum Polres Kutai Timur dengan jumlah 16 kasus.

Sementara, posisi tiga besar jumlah pengungkapan kasus peredaran narkoba terbanyak di wilayah hukum Polresta Balikpapan dan Polres Kutai Kartanegara. Masing-masing 12 kasus dan 11 kasus.

Untuk kasus perjudian, kata Yusuf, pengungkapan terbanyak di wilayah Polres Berau dengan jumlah 8 kasus. Sedangkan Polres Kutai Timur dan Ditreskrimum Polda Kaltim masing-masing mengungkap sebanyak 5 kasus.

Berdasarkan jenisnya, kasus yang diungkap terdiri dari judi konvensional dan online. Sejumlah tersangka ada yang berperan sebagai pemain, pemasang dan pengepul.

“Perjudian jumlahnya 28 kasus. Terkait judi online ini kami terkendala server dan bandar yang berada di luar Kaltim, bahkan ada yang di luar negeri. Maka kami berharap agar Diskominfo bisa melakukan pemblokiran,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Yusuf mengingatkan masyarakat agar tidak segan melapor kepada pihaknya apabila mendapati adanya praktik perjudian, peredaran narkoba maupun praktik ilegal lain. Untuk itu, masyarakat bisa menghubungi nomor hotline 110.

“Kami betul-betul serius memberantas kasus-kasus seperti ini di wilayah Kaltim, sesuai juga arahan Bapak Kapolri kepada Polda dan Polres jajaran. Jadi masyarakat jangan ragu untuk melapor, jika memang betul akan kita tindaklanjuti,” tegasnya.

Editor : Mukmin Azis

Follow Berita iNews Balikpapan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut