JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 5.000 rekening yang terdeteksi melakukan transaksi judi online. Pemblokiran dilakukan selama periode Januari hingga Mei 2024.
"Itu terus meningkat ya, sampai sejauh ini sudah ada 5.000 rekening yang kita blokir," kata Koordinator Humas PPATK, Natsir Kongah dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk 'Mati Melarat karena Judi', Sabtu (15/6/2024).
Natsir menegaskan, undang-undang membolehkan PPATK untuk memblokir rekening yang terindikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara judi online juga bisa terkait dengan TPPU.
"Nah setelah itu diblokir, itu bisa ditindaklanjuti oleh penyidik," katanya.
Sejauh ini, kata Natsir, para pemilik rekening tidak ada yang keberatan atas pemblokiran tersebut.
Sebelumnya, PPATK mengungkap nilai transaksi judi online pada kuartal pertama 2024 mencapai Rp600 triliun.
Raturan triliun itu juga banyak dikirim ke sejumlah negara dengan nominal yang berbeda-beda. Dana yang keluar dari Indonesia ke negara lain sangat signifikan melalui transaksi judi online.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meneken aturan mengenai Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Aturan tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
Editor : Mukmin Azis