BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan- Lima siswa pelaku dan satu perekam video perundungan di SMP 13 Balikpapan dikenai wajib lapor oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan. Kasus yang viral di media sosial tersebut sebelumnya berakhir damai.
Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan Ipda Futuhatul Laduniyah mengatakan enam siswa yang terlibat perundungan itu dikenakan wajib lapor selama 3 bulan.
“Keenam anak ini (pelaku dan perekam) kami minta wajib lapor selama 3 bulan agar tidak menyepelekan perkara ini (perundungan)," ungkap Futuhatul.
Diketahui kasus perundungan tersebut melibatkan 7 siswa SMP 13 Balikpapan Timur yang merupakan teman satu kelas.
Dari 7 siswa yang terlibat, 1 siswa adalah korban, 5 siswa adalah pelaku perundungan dan satu siswa lainya merekam kejadian.
Polresta Balikpapan juga berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA Kota Balikpapan untuk melakukan pendampingan terhadap siswa yang telibat dalam kasus perundungan yang videonya menggegerkan publik Balikpapan ini.
Sebelumnya, pihak yang terlibat dalam kasus perundungan ini sudah menjalani mediasi di Unit PPA Polresta Balikpapan pada Sabtu (2/3/2024) kemarin.
Pada mediasi yang dihadiri pelaku, korban, orang tua dan guru tersebut disepakati adanya perdamaian.
Editor : Mukmin Azis