get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tangkap Pembunuh Perempuan dalam Lemari Kos di Jambi

Terlilit Utang, Mahasiswa Bunuh Driver Taksi Online di Jambi

Rabu, 17 April 2024 | 10:43 WIB
header img
Tersangka HT, mahasiswa yang membunuh driver taksi online di Jambi untuk menguasai mobil korban demi membayar utang. (Foto: MPI/Azhari Sultan)

JAMBI, iNewsBalikpapan.id - Polisi mengungkap motif dua oknum mahasiswa membunuh driver taksi online untuk menguasai mobil milik korban pada malam lebaran di perkebunan sawit kawasan Jalan Ness, Kabupaten Muarojambi, Jambi. Salah satu pelaku ternyata terlilit utang Rp8 juta hingga nekat membegal korban.

Pelaku utama yakni mahasiswa berinisial HT (22). Dia menghabisi korban Risdianto (47) warga Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Dalam aksinya HT warga Sungai Duren, Kabupaten Muarojambi ini tidak sendirian. Dia mengajak rekannya berinisial AS (19) warga Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo.

"Saya terlilit utang. Bayar motor sebesar Rp8 juta," ujar HT, Selasa (17/4/2024).

Diakuinya, motor tersebut digadai sebesar Rp8 juta dan dia butuh uang untuk menebusnya.

"Untuk bayar gadai motor sebanyak Rp8 juta," katanya. 

HT juga meminta maaf kepada keluarga korban.

"Saya meminta maaf kepada keluarga yang ditinggalkan," ucapnya.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jambi mengungkap kronologi dua tersangka kasus dugaan begal sadis yang menewaskan seorang driver taksi i online pada malam lebaran lalu. Kedua tersangka merupakan oknum mahasiswa aktif di Provinsi Jambi.

Dari hasil pengembangan lagi, petugas juga mengamankan seorang tersangka lainnya berinisial NH berperan sebagai penadah hasil rampasan mobil milik korban. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi untuk pendalaman lebih lanjut.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut