get app
inews
Aa Read Next : Sidang Vonis Lukas Enembe Digelar Pengadilan Tipikor Jakarta Hari Ini

Saksi: SYL dan Istri Beli Tas Dior Rp105 Juta Pakai Duit Kementan

Selasa, 07 Mei 2024 | 07:04 WIB
header img
Saksi mengungkapkan SYL dan istrinya membeli tas Dior menggunakan anggaran Kementan. Nilainya mencapai Rp105 juta. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan istrinya, Ayun Sri Harahap disebutkan membeli tas Dior menggunakan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan). Kedua tas itu seharga Rp105 juta. 

Pembelian itu terungkap ketika jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan, Raden Kiky Mulya Putra saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024). 

"Selain itu ada lagi? Yang besar-besar saja, ada banyak puluhan. Yang besar-besar saja, apalagi?" kata jaksa di ruang sidang.

"Pembelian tas, Pak," jawab Kiky.

"Tas apa?" cecar jaksa. 

"Kalau gak salah tas Dior mereknya, untuk Pak Menteri dan Ibu Menteri," jawab saksi.

Kiky menjelaskan, arahan pembelian tas yang dimaksud disampaikan oleh eks ajudan SYL, Panji Hartanto. Menurutnya, harga kedua tas itu Rp105 juta.

"Tapi tasnya dua saat itu ya yang diminta Panji? Dengan nilai Rp105 juta itu?" tanya jaksa.

"(Betul) Rp105 juta," timpal Kiky. 

Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta. 

Dalam surat dakwaan, SYL diduga menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat dan badan pada Kementan.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut