JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Polisi mengungkap kronologi pembunuhan pemilik warung kelontong Madura di Tangerang Selatan berinisial AH (32) oleh keponakannya sendiri berinisial FA (23) dibantu NA (28). Mayat korban kemudian dibuang dengan dibungkus dalam sarung.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully mengatakan bahwa AH dibunuh oleh FA dibantu NA pada Jumat 10 Mei 2024.
Sehari setelahnya, Sabtu 11 Mei, mayat korban ditemukan terbungkus kain sarung di pinggir Jalan H Saleh, Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan.
Kasus pembunuhan ini bermula dari pelaku FA yang kesal dengan AH. Kemudian FA meminta saran ke NA. NA yang juga sakit hati dengan sikap AH akhirnya menyarankan ke FA agar membunuh saja pamannya itu.
"Dia (NA) juga yang kaya memberi saran 'udah habisin', gitu," ujar Titus, saat dihubungi, Senin (13/5/2024).
FA lantas membunuh AH dengan golok di warung kelontong milik korban di Jalan Lempar Cakram RT 04 RW 06, Benda Baru, Ciputat, Tangerang Selatan pada Jumat sore. Golok milik penjual kepala itu sudah dipersiapkan FA sejak siang, kemudian disembunyikan di warung.
"Jadi kalau rangkaian kejadiannya itu dia (korban) pas sore itu lagi makan, dihantam dari belakang sama si pelaku (FA) pakai parang," kata dia.
"Habis dihantam empat kali, dia (korban) meninggal. Terus dibersihkan, dimasukkan ke kamar mandi, terus malam itu dibungkus pakai karung sama sarung, terus jam 9 malam dibuang," lanjutnya.
Saat kejadian pembunuhan yang dilakukan FA, pelaku NA mengawasi sekitar. Setelah itu, NA turut membantu membersihkan berkas darah hingga membuang jenazah korban.
"Dia (NA) ikut serta ngebersihin bekas-bekas darah dan bantu beli karung, terus bantu ngangkat jenazah ke karung untuk dibuang," ucap Titus.
Motif keduanya tega menghabisi nyawa korban adalah karena sakit hati. Untuk pelaku FA, dia sakit hati karena kerap dimarahi oleh korban. Sedangkan NA sakit hati gegara korban tidak mau memberikan utang rokok.
Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Sedangkan NA dijerat dengan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Editor : Mukmin Azis