JAKARTA, iNewsBalikpapan.id -Dewan Pers menolak revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang digodok DPR. Penolakan disampaikan karena salah satunya terdapat poin yang melarang jurnalisme investigasi.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan, larangan itu bertentangan dengan mandat yang ada dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Dia menegaskan, karya jurnalistik berkualitas tak boleh dikekang.
"Karena kita sebetulnya dengan UU (Nomor) 40, tidak lagi mengenal penyensoran, pemberedelan dan pelarangan-pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas," kata Ninik di kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
"Penyiaran media investigatif itu adalah satu modalitas kuat dalam karya jurnalistik profesional," tambah dia.
Ninik menilai, RUU Penyiaran akan menjadikan jurnalis tidak merdeka dan tidak independen.
"Dewan Pers berpandangan perubahan ini diteruskan, sebagian aturan-aturannya akan menyebabkan pers menjadi produk pers yang buruk, pers yang tidak profesional dan tidak independen," ujar Ninik.
Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nany Afrida menilai, pelarangan penayangan eksklusif jurnalisme investigasi yang dirumuskan dalam RUU Penyiaran berlebihan. Dia berharap perumusan RUU tersebut bisa melibatkan banyak pihak.
"Jadi saya pikir ini sedikit berlebihan. Jadi kalau bisa tolong ditunda sampai masa kepengurusan DPR yang baru, kemudian melibatkan semua orang sehingga ini bisa tetap mempertahankan kemerdekaan pers kita," kata dia.
Editor : Mukmin Azis