JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menolak pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dalam draf RUU Penyiaran. Penolakan itu demi membela hak publik mengakses karya jurnalistik berkualitas.
"Yang kita bela sebetulnya adalah publik, hak publik. Jadi jangan sampai hak publik untuk mendapatkan informasi yang seluas-luasnya dari karya jurnalistik berkualitas bisa tertahan, itu yang sebenarnya kita perjuangkan saat ini," kata Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).
Dia menegaskan seluruh anggota IJTI memiliki pandangan yang sama atas RUU Penyiaran. Mereka akan memperjuangkan hak publik dalam mendapatkan informasi yang kredibel.
"Semuanya (anggota IJTI) sepakat, kita berdiri di belakang publik, kita berdiri bersama publik, apa yang kita bela adalah supaya publik bisa mendapatkan informasi yang luas, yang dalam dari sumber-sumber berita yang memang harus mereka dapatkan," katanya.
Sementara itu, Ketua umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Hendry Ch Bangun, menyebut pihaknya juga menolak pasal-pasal yang merugikan kebebasan pers dalam draf RUU Penyiaran. Pihaknya menyoroti dua klausul dalam RUU itu.
"Yang kami prihatinkan itu sebetulnya ada dua ya. Pertama adalah mengenai (larangan) jurnalisme investigasi, yang kedua nanti sengketa kewenangan dalam penanganan pengaduan," ujar Hendry.
Editor : Mukmin Azis