get app
inews
Aa Read Next : Polisi Tangkap Pembunuh Perempuan dalam Lemari Kos di Jambi

Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Periksa Ulang 7 Terpidana

Rabu, 22 Mei 2024 | 11:23 WIB
header img
Polda Jabar memeriksa ulang 7 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon. (Foto: MPI)

BANDUNG, iNewsBalikpapan.id - Sebanyak tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizki Rudiana alias Eky di Cirebon, diperiksa ulang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. Pemeriksaan dilakukan di Lapas Banceuy dan Rutan Kebonwaru Bandung.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar Robianto mengatakan, ketujuh terpidana kasus pembunuhan Vina telah dipindahkan sementara dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebonwaru. Pemindahan ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan oleh Polda Jabar.

"Iya (7 terpidana dipindahkan sementara) di beberapa lapas sesuai dengan ini, ada pemeriksaan lagi. Itu bukan kami yang tentukan," ujar Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar, Rabu (22/5/2024).

Robianto mengatakan, saat ini para terpidana kasus Vina dan Eky berada di Lapas Banceuy dan Rutan Kebonwaru.

"Selama ini (tujuh terpidana ditahan) di Cirebon. Sekarang di Bandung, biar lebih dekat," katanya.

Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky kembali viral setelah tayang film berujudl "Vina: Sebelum 7 Hari". Film itu didasarkan atas kisah nyata yang terjadi pada 2016 di Kota Cirebon.

Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eki tewas dibunuh 11 anggota geng motor di di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016, dini hari. Sebelum dibunuh secara brutal, Vina diperkosa oleh para pelaku. Jasad kedua korban ditemukan di flyover pada Minggu 28 Agustus 2016 pagi.

Kasus ini ditangani oleh Polres Cirebon Kota. Setelah serangkaian penyelidikan intensif, delapan dari 11 pelaku berhasil ditangkap, diadili dan dijatuhi hukuman.

Tujuh pelaku dewasa, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana divonis penjara seumur hidup. Sementara Saka Tatal pelaku yang masih di bawah umur divonis 8 tahun penjara.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut