MADINAH, iNewsBalikpapan.id - Pemerintah Arab Saudi melakukan pengetatan dan razia jelang puncak ibadah haji. Polisi Arab Saudi bahkan tak segan menangkap warga asing yang kedapatan tidak miliki visa haji.
Seperti yang terjadi saat rombongan Warga Negara Indonesia (WNI) di saat miqat di Masjid Bir Ali, Madinah. Mereka diamankan dan ditahan karena tidak memiliki visa haji resmi. Rombongan tersebut hendak bertolak ke Makkah untuk mengikuti prosesi haji.
Kepala Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daker Madinah, Ali Machzumi, membenarkan kabar penangkapan 24 WNI yang terjadi di Bir Ali.
Penangkapan 24 WNI tersebut kata dia, merupakan ranah kewenangan dari Konsulat Jenderal (Konjen) RI.
”Yang bisa kami sampaikan, bahwa benar mereka bukan jamaah haji resmi yang memiliki visa haji,” katanya, Rabu (29/5/2024).
Dalam kesempatan ini, Ali mengimbau agar semua WNI yang nekat hendak berhaji tanpa visa haji untuk membatalkan niatnya tersebut.
”Sebab, pada musim haji tahun ini, pemerintah Arab Saudi benar-benar serius untuk menjaring para jamaah haji yang tidak memiliki visa haji resmi,” pungkasnya.
Kronologinya berawal saat rombongan itu tiba di Arab Saudi melalui Bandara Riyadh, Arab Saudi untuk transit menuju Bandara Jeddah.
Setelah di Jeddah, rombongan tidak masuk ke Makkah seperti jamaah regular. Melainkan menuju Madinah, pada Selasa (28/5) petang.
Hal ini memang lazim dilakukan rombongan jamaah tanpa visahaji untuk menghindari pemeriksaan polisi setempat.
Setelah beberapa hari di Madinah, rombongan yang dikoordinir seorang mukimin (warga Indonesia yang tinggal di Arab Saudi) menuju ke Masjid Bir Ali untuk mengambil miqat dan niat umrah sebelum ke Makkah.
Editor : Mukmin Azis