JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahar Diantono mengakui ada anggota Polri yang terlibat judi online. Dia memastikan oknum-oknum itu disanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Sudah ada beberapa kasus pelanggaran etika yang kita lakukan penegakan hukum bidang etika, terkait anggota Polri yang terlibat perjudian," kata Syahar di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).
Namun, Syahar tak merinci apakah para oknum tersebut adalah pemain atau pelindung bandar judi online.
"Data-data ada dan semuanya kita PTDH. Nanti datanya ada sama Pak Kadiv Humas (Irjen Sandi Nugroho)," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto, menyebut dirinya dan pimpinan TNI-Polri telah mengantongi nama-nama aparat penegak hukum yang terlibat dan bermain judi online.
"Pimpinan TNI-Polri sudah mengetahui data-datanya siapa saja yang main judi online," kata Hadi, Rabu (19/6/2024).
Editor : Mukmin Azis