BOGOR, iNews.id - Polisi kembali menangkap dua selebgram asal Kota Bogor. Keduanya kedapatan aktif mempromosikan situs judi online.
"Kami berhasil mengungkap dua selebgram yang aktif mempromosikan judi online, yang kami tangkap di hari dan tempat berbeda," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara, Senin (1/7/2024).
Selebgram pertama berinisial LA yang ditangkap pada 27 Juni 2024. Perempuan tersebut mempromosikan situs judi online melalui laman Instagram dengan imbalan Rp10 juta.
"Dari patroli siber yang kami lakukan, terungkap LA ini mengunggah dua situs judi online sejak 2023, dari pengakuannya yang bersangkutan dihubungi seseorang dari Instagram," ujar Luthfi.
Tak hanya itu, LA diketahui menjual video syurnya melalui media sosial, serta telah merekrut satu selebgram lainnya untuk ikut mempromosikan situs judi online.
"Dia menjual video dengan VCS (video call sex) dengan dengan tarif per orang Rp250.000. Dia buat grup, yang di dalam itu dapat memperoleh video syur dari yang bersangkutan. Setelah itu dia beranjak ke (mempromosikan) judi online," kata Luthfi.
Sementara itu, selebgram kedua yang ditangkap berinisial R pada 29 Juni 2024. Pelaku merupakan warga Sukabumi yang bekerja di restoran di Kota Bogor.
"R telah melakukan aksi ini sejak 2023, dengan keuntungan Rp2,5 juta per bulan," ujar Luthfi.
R mengaku dihubungi langsung oleh salah satu admin situs judi online via Instagram. Saat ini, polisi memburu admin situs judi online tersebut.
"Motifnya melakukan aksi tersebut hanya untuk keperluan ekonomi saja. Pasal yang dipersangkakan sama, Pasal 45 UU ITE Tahun 2024 ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," kata Luthfi.
Editor : Mukmin Azis