BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id - PT Encona Inti Industri menghadapi tantangan finansial serius akibat tunggakan pembayaran dari beberapa subkontrak dengan RDMP JO Balikpapan.
Kuasa Hukum PT Encona, Tulus Sianturi dari Kantor Hukum Rhaditya Putra Perdana & Partners, menyatakan bahwa perusahaan telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan dengan nomor perkara 122/Pdt.G/2024/PN Bpp.
Gugatan ini mencakup tunggakan pembayaran dari tiga subkontrak dengan nilai total Rp8,47 miliar dan kerugian mencapai Rp14,5 miliar.
Tulus menjelaskan bahwa dampak dari kegagalan pembayaran ini sangat dirasakan oleh PT Encona, termasuk ketidakmampuan membayar upah kepada 217 karyawan dengan total gaji yang belum dibayarkan mencapai Rp3.203.125.105. Situasi ini menambah beban dan kekhawatiran di kalangan karyawan.
"Dampak dari kegagalan pembayaran ini sangat dirasakan oleh PT Encona, yang tidak hanya mengalami kesulitan finansial tetapi juga tidak mampu membayar upah kepada 217 karyawan mereka, dengan total gaji yang belum dibayarkan mencapai Rp3.203.125.105. Situasi ini menambah beban dan kekhawatiran di kalangan karyawan,” katanya.
Pada mediasi kedua yang berlangsung pada Senin (29/7/2024) di Pengadilan Negeri Balikpapan, RDMP JO Balikpapan menolak upaya mediasi dengan alasan bahwa kontrak induk menetapkan Singapore International Arbitration Court sebagai tempat penyelesaian sengketa.
Tulus menegaskan bahwa perjuangan hukum PT Encona belum berakhir dan proses hukum selanjutnya kemungkinan akan dilanjutkan di Pengadilan Hubungan Industrial Samarinda.
"Perjuangan hukum PT Encona belum berakhir, dengan proses hukum selanjutnya diperkirakan akan dilanjutkan di Pengadilan Hubungan Industrial Samarinda," tegasnya.
PT Encona tidak hanya berusaha untuk memperjuangkan stabilitas keuangan mereka tetapi juga memastikan hak-hak pekerja yang terdampak dapat dipulihkan dengan adil.
Editor : Mukmin Azis