PEKANBARU, iNewsBalikpapan.id - Polisi menetapkan Marisa Putri (21), seorang mahasiswi, sebagai tersangka setelah menabrak seorang emak-emak pengendara motor hingga tewas di Kota Pekanbaru, Riau. Marisa dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa menjelaskan bahwa Marisa Putri menabrak korban, Renti Marningsih (46), setelah pulang dari dugem di tempat hiburan malam.
“Kami sudah tetapkan MP sebagai tersangka kasus lakalantas,” ujarnya, Minggu (4/8/2024).
Menurutnya, Marisa dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. Kemudian Pasal 311 ayat 5 UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
"MP dari hasil tes urine juga positif amfetamin dan metamfetamin," katanya.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat mengatakan, kronologinya bermula saat tersangka mengendarai mobil Toyota Raize dari tempat hiburan malam dengan kecepatan tinggi. Korban diduga dalam pengaruh narkoba dan minuman keras (miras) dan menabrak korban di TKP.
"Tersangka menabrak korban yang melaju di depannya dan tidak tidak sadari hingga menyeret sejauh 50 meter. Pelaku berhenti setelah dikejar driver ojek online dan diberi tahu telah menabrak," ujarnya, Minggu (4/8/2024).
Editor : Mukmin Azis