get app
inews
Aa Read Next : Polres Mahakam Ulu Ungkap Kasus Peredaran Sabu, 4 Pelaku Diamankan

Bawa 25 Kg Sabu Pakai Motor, Suami Istri Ditangkap di Tanjung Balai

Jum'at, 18 Oktober 2024 | 19:41 WIB
header img
Suami istri ditangkap polisi di Asahan karena kedapatan membawa sabu 25 kg dengan berboncengan motor. (Foto: iNews)

BINJAI, iNewsBalikpapan.id – Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) di Kota Tanjungbalai karena nekat membawa sabu 25 kg. Keduanya ditangkap saat berboncengan sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tanjungbalai.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi mengatakan, penangkapan pasutri itu berawal dari kecurigaan petugas. Setelah digeledah, ternyata ditemukan 13 bungkus paket sabu.

“Setelah dikembangkan ternyata pelaku masih menyimpan narkoba di rumahnya. Di rumah pelaku ini ditemukan lagi sebanyak 12 bungkus sabu. Jadi, total ada 25 bungkus atau seberat 25 kg sabu yang diamankan dari kedua pelaku,” ungkapnya, Jumat (18/10/2024).

Dia menuturkan, kedua pelaku yang merupakan pasutri ini menjemput barang narkoba jenis sabu di pelabuhan tikus Desa Bagan, Asahan.

Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku, kata dia, rencananya 25 kg sabu itu diserahkan kepada seseorang untuk diedarkan di Kota Medan. “Kedua pelaku ini mengaku dibayar Rp5 juta per kg untuk membawa sabu tersebut,” katanya.

Atas perbuatannya, pasutri ditahan di Mapolres Asahan. Mereka dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut