get app
inews
Aa Text
Read Next : 7 Pelaku Judi Online Jaringan Internasional Ditangkap, Polisi Sita Rp70 Miliar

Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Total Sudah 14 Orang Tersangka

Sabtu, 02 November 2024 | 15:16 WIB
header img
Polda Metro Jaya menetapkan tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. Total tersangka bertambah dari 11 menjadi 14 orang. (Foto: Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Polda Metro Jaya menetapkan tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Total tersangka bertambah dari 11 menjadi 14 orang.  

“Update hari ini kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Sabtu (2/11/2024).

Meski begitu, Wira belum memerinci identitas para tersangka tersebut. Hanya saja, dia menuturkan 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi dan sisanya adalah warga sipil.

“Jadi total 11 petugas Komdigi dan 3 sipil,” katanya.

Diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti saat menggeledah Kantor Komdigi pada Jumat (1/11/2024).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penyidik membawa satu boks kontainer berisi sejumlah barang bukti seperti komputer hingga laptop. Penggeledahan menyasar lantai 2, 3 dan 8 gedung tersebut.

"Penyitaan beberapa laptop pribadi dari para tersangka, termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut, kemudian diverifikasi, kemudian diblokir," kata Ade Ary, Sabtu (2/11/2024). 

Polisi juga telah menggeledah salah satu ruko di Grand Galaxy, Kota Bekasi pada Jumat. Ruko ini dijadikan sebagai kantor satelit oleh para tersangka.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut