get app
inews
Aa Text
Read Next : Gudang Pecah Belah dan Plastik di Bukit Cinta Terbakar

Ibu Muda Tega Bunuh Bayi Perempuan Baru Lahir, Jasad Ditemukan di Panci Dimasukan di dalam Lemari

Rabu, 06 November 2024 | 18:32 WIB
header img
Seorang ibu muda KH (21) tega merenggut nyawa bayi perempuan yang baru dilahirkannya karena rasa malu. Foto: Mukmin Azis

BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id - Tragedi memilukan terjadi di Balikpapan. Seorang ibu muda KH (21) tega merenggut nyawa bayi perempuan yang baru dilahirkannya karena rasa malu.

Bayi malang itu ditemukan tewas di dalam panci, menjadi korban kekejaman ibunya sendiri. Peristiwa ini menyadarkan kita akan pentingnya dukungan sosial bagi ibu hamil yang mengalami kesulitan, serta perlunya menghapus stigma terhadap kehamilan di luar nikah.

Kasus pembunuhan bayi di Balikpapan ini menjadi sorotan karena mengungkap sisi gelap dari stigma sosial terhadap kehamilan di luar nikah.

Tekanan sosial yang begitu besar membuat seorang ibu muda merasa putus asa dan mengambil tindakan yang sangat tragis.

Bayi yang baru dilahirkannya ke dalam panci dan menyembunyikannya di dalam lemari pakaian. Akibatnya, bayi perempuan tersebut ditemukan tewas.

Peristiwa ini bermula ketika tersangka, ditemukan tetangganya mengalami pendarahan dan dibawa ke dokter. Namun, ia tidak mengakui bahwa dirinya baru saja melahirkan.

Karena merasa curiga dengan pengakuan KH, tetangga dan pihak keluarga melakukan pencarian dan menemukan bayi yang baru lahir tersebut sudah meninggal di dalam panci yang disembunyikan dalam lemari.

Ipda Futuhatul Laduniyah, Kasubnit PPA Polresta Balikpapan mengatakan, hasil penyelidikan pihak kepolisian dan rumah sakit menunjukkan bahwa bayi tersebut mengalami memar di leher dan patah tulang rahang. Hal ini diduga terjadi saat KH melahirkan seorang diri, di mana ia menarik leher bayi tersebut dan sempat membekapnya sesaat setelah lahir.

Bayi tersebut diduga kuat merupakan hasil hubungan gelap antara tersangka dengan seorang pria berinisial MR.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal perlindungan anak dan kekerasan terhadap anak, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut