MAROS, iNewsBalikpapan.id - Seorang wanita di Kabupaten Maros nekat menjadi muncikari. Ironisnya, wanita yang dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK) merupakan saudara iparnya.
Eka Pratiwi (27 tahun) ditangkap polisi di kamar hotel, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan Dia terbukti menjadi muncikari dalam bisnis prostitusi online.
Korbannya, berinisial HH (26 tahun), yang ditawarkan melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp300.000-Rp500.000 sekali kencan. Eka mendapatkan keuntungan Rp50.000 dari setiap transaksi.
Kasus ini semakin menghebohkan publik setelah diketahui bahwa bisnis prostitusi online yang dijalankan Eka sudah berlangsung selama dua tahun. Diduga, dia nekat melakukan hal tersebut karena kesulitan ekonomi setelah berstatus janda.
Selain Eka, polisi juga menangkap seorang mahasiswa bernama Muhammad Al Khaidir yang menjalankan bisnis prostitusi online serupa. Al Khaidir mempekerjakan seorang pelajar berusia 17 tahun dengan tarif Rp400.000 sekali kencan dan mendapatkan upah Rp100.000.
Editor : Mukmin Azis