BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id – Seorang buruh lepas di Balikpapan ditangkap jajaran tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Balikpapan Selasa (7/1/2025) di Jalan Sumber Rejo VI, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah.
Pelaku diketahui berinisial IA (43) diamankan lantaran diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dangjaya, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh timnya lantaran aksi pelaku begitu meresahkan.
“Pelaku diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas,” katanya.
Saat proses penangkapan, pelaku sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang paket sabu ke jalan. Namun, petugas sigap mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 5,05 gram, yang dibungkus dengan tisu putih dan disimpan dalam amplop bekas.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone yang diduga digunakan pelaku dalam berkomunikasi terkait transaksi narkotika.
Pelaku IA mengakui membeli sabu tersebut dari seseorang berinisial IW, yang kini dalam penyelidikan lebih lanjut oleh polisi. Pelaku saat ini ditahan dan terancam hukuman penjara minimal 6 tahun sesuai Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Mukmin Azis