get app
inews
Aa Text
Read Next : Ledakan Rumah Anggota Polisi di Mojokerto, 2 Orang Tewas

Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:54 WIB
header img
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono saat tiba di Bandara Halim Perdanakusuma usai dijemput tim Kejagung dari Palembang. (Foto: Danandaya Arya Putra)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono terkait kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Rudi dijemput oleh tim Kejagung dari Palembang menuju Jakarta.  

Bedasarkan pantauan iNews.id, Rudi tiba di Bandara Halim Perdanakusuma sekitar pukul 16.46 WIB. Rudi menggunakan pakaian polo t-shirt berwarna biru dongker. Tangannya pun tidak diborgol oleh tim penyidik. 

Rudi yang mengenakan masker tidak menjawab pertanyaan dari awak media. Kemudian, Rudi bersama tim penyidik menumpang mobil Toyota Hiace dengan nomor polisi B 7196 JDA menuju Gedung Kejagung di Jakarta Selatan.  Adapun, Kejagung sebelumnya mengungkap jika Rudi mendapat jatah suap untuk mengurus vonis bebas pelaku pembunuhan Ronald Tannur.

Rudi menerima sebanyak 20.000 dolar Singapura (SGD) dari ibu Ronald Tannur, melalui hakim PN Surabaya yang menyidangkan perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik.  "Uang sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut