Artis Nikita Mirzani Ditahan terkait Kasus Pemerasan, Ditangkap Bersama Asistennya

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Polisi menahan artis Nikita Mirzani (NM) bersama asistennya berinisial IM. Nikita sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan.
Berdasarkan pantauan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025), terlihat Nikita bersama asistennya keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan menggunakan rompi berwarna oranye.
Nikita nampak berjalan seperti model dan melemparkan senyuman kepada awak media yang sudah menunggu. Tak ada yang disampaikan Nikita saat keluar dari Gedung Ditreskrimum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
“Selanjutnya, penyidik telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari ke depan," ujar Ade Ary, Selasa (4/3/2025).
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Reza Gladys, pengusaha skincare ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Reza Gladys melaporkan terkait pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus ini, Reza Gladys selaku korban disinyalir mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar. Laporan dilayangkan oleh RGP pada 3 Desember 2024.
"Kami menerima laporan polisi dari saudari RGP, tentang dugaan pengancaman melalui media elektronik dan atau pengancaman dan atau TPPU. Terlapornya dalam lidik ya," ucap Ade Ary dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).
Editor : Mukmin Azis