get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita Segera Disidangkan, Berkas Dilimpahkan ke Odmil

Terungkap Oknum TNI AL Jumran Bunuh Jurnalis Juwita karena Ajakan Nikahnya Ditolak

Selasa, 08 April 2025 | 15:01 WIB
header img
Kasus tewasnya jurnalis muda Juwita diduga dihabis oknum TNI AL Kelasi Satu J semakin terungkap. Foto: Suhardian

BANJARMASIN, iNewsBalikpapan.id - Kasus tewasnya jurnalis muda Juwita diduga dihabis oknum TNI AL Kelasi Satu J semakin terungkap.

J ternyata tega menghabisi nyawa korban karena Juwita menolak ajakan menikah. Akibat perbuatannya yang keji, Jumran kini terancam hukuman berat, termasuk pemecatan dari dinas militer hingga hukuman mati.

Polisi Militer TNI Angkatan Laut menggelar konferensi pers di Markas Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin pada Selasa siang untuk mengungkap kasus pembunuhan Juwita, seorang jurnalis asal Banjarbaru, yang dilakukan oleh oknum anggota AL bernama Jumran.

Dalam konferensi pers tersebut, pihak Lanal Banjarmasin juga menghadirkan langsung Jumran, oknum berpangkat Kelasi Satu itu, untuk diperlihatkan kepada awak media.

Motif pelaku menghabisi nyawa Juwita akhirnya terkuak. Ternyata, Jumran tega melakukan pembunuhan lantaran Juwita menolak untuk dinikahinya. Padahal, keduanya sebelumnya sempat memiliki kesepakatan untuk membawa hubungan asmara mereka ke jenjang pernikahan.

"Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, sebanyak 46 alat bukti berhasil diamankan terkait kasus ini," kata Komandan Denpomal Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo.

Sementara itu, atas tindakan brutalnya, tersangka Jumran tidak hanya akan menghadapi proses hukum pidana, tetapi juga terancam pemecatan dari kesatuannya. Ia akan menjalani sidang di Oditurat Militer Banjarmasin dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Sementara Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) TNI AL Banjarmasin, Laksamana Pertama I Made Wira Hady, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas perbuatan sadis oknum J.

Setelah proses penyerahan tersangka ke Oditurat Militer selesai, rencananya sidang Jumran akan dilaksanakan dalam waktu dua minggu ke depan.

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut