get app
inews
Aa Text
Read Next : Tepergok Bobol Warung Tetangga, Pemuda di Sintang Diikat di Pohon

Bersembunyi di Toko Elektronik, Pria di Balikpapan Curi Puluhan HP Senilai Ratusan Juta

Kamis, 01 Mei 2025 | 13:48 WIB
header img
Polisi mengamankan 31 unit handphone, 4 aksesoris, serta alat-alat yang digunakan untuk membobol tempat penyimpanan.(Foto: ist)

Polisi menduga pelaku tidak beraksi sendiri dan kini tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan jaringan pencurian lainnya.

YR dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polisi mengimbau pemilik toko meningkatkan sistem keamanan seperti CCTV aktif dan pengecekan akhir operasional.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut