Unggah Meme Presiden Prabowo-Jokowi Berciuman, Perempuan Diduga Mahasiswi ITB Ditangkap Bareskrim

Trunoyudo menyebut tindakan SSS melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.
“Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” jelasnya.
Informasi mengenai asal-usul SSS pertama kali mencuat melalui unggahan akun X (sebelumnya Twitter) @MutradhaOne1 yang menyebut bahwa pelaku berasal dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB.
“Dapat info mahasiswi SRD ITB barusan diangkut Bareskrim karena meme WOWO yang dia buat,” tulis akun tersebut pada Selasa (7/5/2025).
Pihak ITB hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan keterlibatan mahasiswinya dalam kasus tersebut. Polisi juga belum mengungkap motif SSS mengunggah meme yang dianggap menyinggung dua tokoh nasional tersebut.
Editor : Mukmin Azis