Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Kerahkan 60 Ribu Personel Atasi Karhutla, 639 Hektare Lahan Masih Terbakar
Advertisement . Scroll to see content

Presiden Prabowo Resah, Pemerintah Bentuk Satgas Anti Premanisme Berkedok Ormas

Jum'at, 09 Mei 2025 | 21:24 WIB
  • author Felldy Aslya Utama
Presiden Prabowo Resah, Pemerintah Bentuk Satgas Anti Premanisme Berkedok Ormas
Presiden Prabowo Subianto menyatakan keresahan mendalam terhadap maraknya praktik premanisme yang berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas). (Foto: Sekretariat Presiden/YouTube)

Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, menegaskan bahwa pembentukan Satgas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas nasional dan kepastian hukum di bawah arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.

“Pemerintah tidak akan ragu-ragu dalam menindak tegas segala bentuk premanisme dan aktivitas ormas yang meresahkan masyarakat serta mengganggu jalannya investasi dan kegiatan usaha,” tegas Budi.

Menurutnya, keamanan dan kepastian hukum adalah fondasi utama untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Ia menegaskan bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat dan pelaku usaha dari ancaman kekerasan maupun pemerasan yang sering kali dibungkus dalam kegiatan ormas tertentu.

Langkah pemerintah ini mendapat dukungan dari pelaku usaha dan masyarakat yang berharap aparat bertindak adil namun tegas, demi menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembangunan dan kesejahteraan bersama.

Kini publik menanti aksi nyata dari Satgas dan aparat hukum dalam menangani berbagai kasus premanisme yang sudah meresahkan dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah dituntut tak hanya retoris, tapi juga menunjukkan ketegasan lewat tindakan konkret dan terukur.

Editor: Mukmin Azis

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut