Bos Sritex Iwan Lukminto Ditetapkan Tersangka

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id – Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit kepada perusahaan tekstil ternama tersebut.
Iwan tidak sendiri. Ia ditetapkan bersama dua tersangka lainnya berinisial DS dan YM dalam kasus yang mencoreng dunia bisnis nasional. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Rabu (21/5/2025).
"Penyidik pada Jampidsus Kejagung RI menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka," ujar Qohar.
Kini, Iwan mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut.
Penetapan Iwan sebagai tersangka dilakukan setelah penangkapan dramatis yang terjadi pada Selasa malam, 20 Mei 2025. Sebelum penangkapan dilakukan, tim Kejagung ternyata telah melakukan penyadapan terhadap gawai milik Iwan, dalam operasi senyap yang telah direncanakan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, penyadapan itu awalnya ditujukan untuk melacak keberadaan Iwan. Namun hasilnya mengejutkan.
"Bahkan, pencarian dan melakukan deteksi alat komunikasi yang terindikasi milik yang bersangkutan itu ada di beberapa tempat. Oleh karenanya tim melakukan deteksi terhadap yang bersangkutan dari berbagai informasi dan kemarin malam diamankan," jelas Harli.
Berbekal teknologi dan strategi intelijen, Kejagung memastikan Iwan tak sempat melarikan diri.
Editor : Mukmin Azis