Komnas HAM: Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Oknum TNI AL Berencana!

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa kematian jurnalis Juwita pada 22 Maret 2025 merupakan pembunuhan berencana. Pelaku adalah oknum TNI AL Kelasi I Jumran, yang menurut Komnas HAM, telah merencanakan pembunuhan itu dengan matang, termasuk mobilisasi dan alibi.
Anggota Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menjelaskan motif pembunuhan tersebut adalah karena Jumran merasa terancam akibat penolakannya menikahi korban.
Uli juga menyoroti adanya dugaan kekerasan seksual yang dialami korban antara Desember 2024 hingga Januari 2025. Ia menegaskan, jika unsur kekerasan seksual terbukti dari hasil visum, Jumran harus dijerat dengan Pasal dalam UU TPKS demi keadilan yang menyeluruh.
Sebelumnya, Komandan Denpomal Banjarmasin, Mayor (PM) Saji Wardoyo, telah mengonfirmasi bahwa Jumran nekat menghabisi nyawa Juwita karena menolak menikahinya, padahal keduanya sempat sepakat melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan. Atas perbuatannya, Jumran terancam dipecat dan hukuman mati. Sebanyak 46 alat bukti juga telah diamankan dalam kasus ini.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta