Minarni, Tersangka Kasus Yayasan Budi Luhur Abadi, Minta Perlindungan Komnas HAM

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id – Tim Kuasa Hukum Minarni mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Ketua Komnas HAM. Permohonan ini berkaitan dengan masalah hukum yang menjerat klien mereka terkait Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak, di mana Minarni ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam siaran persnya, tim kuasa hukum dari Kantor SES & Partner, yang terdiri dari C. Suhadi, Muh H. Eddy Gozali, dan M. Intan Kunang, menjelaskan bahwa Minarni adalah Ketua Pengawas Yayasan Budi Luhur Abadi. Yayasan ini sebelumnya dikenal sebagai Yayasan Pek Kong Hui yang didirikan sejak 1962 dan telah mengalami beberapa kali perubahan akta pendirian.
Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa Minarni dipercaya mengelola keuangan yayasan setelah bendahara sebelumnya, Suganda Widjaya, meninggal pada 2014. Anak almarhum, Hartanto, tidak bersedia menggantikan posisi ayahnya. Oleh karena itu, Halim Iredjo, Pembina Yayasan, meminta Minarni untuk mengelola keuangan yayasan sementara waktu.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar