Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pabrik Deterjen Palsu Digerebek di Bekasi, Omzet Capai Miliaran Rupiah
Advertisement . Scroll to see content

Longsor Tambang Gunung Kuda: Polisi Tetapkan 2 Tersangka, Termasuk Pemilik Tambang

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:29 WIB
  • author Muslimin
Longsor Tambang Gunung Kuda: Polisi Tetapkan 2 Tersangka, Termasuk Pemilik Tambang
Polisi menetapkan dua tersangka dalam longsor tambang Gunung Kuda, Cirebon. (Foto: MPI)

CIREBON, iNewsBalikpapan.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam peristiwa longsor tambang di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Penetapan ini dilakukan usai serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa kedua tersangka berinisial AK dan AR, masing-masing merupakan pemilik tambang dan kepala teknik tambang.

“Dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka, yakni pemilik tambang dan kepala teknik tambang. Inisialnya AK dan AR,” ujarnya, dikutip Minggu (1/6/2025).

Keduanya dijerat dengan sejumlah undang-undang yang berkaitan dengan pertambangan, keselamatan kerja, dan kelalaian.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah kami menemukan cukup bukti adanya unsur pidana dalam kasus ini,” tegas Sumarni.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Penyelidikan masih terus berlanjut. Jika nanti ada perkembangan atau penambahan tersangka, akan kami sampaikan lebih lanjut,” tambahnya.

Sebagai informasi, menurut laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sebanyak 17 orang meninggal dunia dalam tragedi tersebut. Sejumlah korban lainnya masih dilaporkan hilang dan diduga tertimbun material longsor.

Proses evakuasi dan pencarian korban hingga kini masih berlangsung, melibatkan unsur TNI, Polri, tim SAR, dan relawan setempat.

Editor: Mukmin Azis

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut