get app
inews
Aa Text
Read Next : Puluhan Drone Ukraina Serang Rusia saat Pilpres

Erdogan Bersiap Maju Pilpres Ketiga, Parlemen Turki Akan Voting Percepatan Pemilu

Sabtu, 07 Juni 2025 | 13:37 WIB
header img
Recep Tayyip Erdogan dilaporkan akan dicalonkan lagi menjadi presiden Turki untuk periode ketiga (Foto: AP)

Konstitusi Turki menyediakan dua jalur agar Erdogan dapat mencalonkan diri kembali. Pertama, melalui keputusan parlemen untuk mempercepat pemilu. Kedua, melalui amandemen Pasal 101 Undang-Undang Dasar. Namun, laporan menyebutkan bahwa Partai AK lebih memilih jalur percepatan pemilu sebagai opsi utama.

Sebagai catatan, Turki berubah menjadi negara republik presidensial berdasarkan hasil referendum tahun 2017. Sejak saat itu, presiden tidak diperbolehkan menjabat lebih dari dua kali berturut-turut.

Pada Mei 2023, Erdogan kembali terpilih untuk masa jabatan lima tahun kedua di bawah sistem presidensial. Namun, oposisi tetap bersikeras bahwa ini adalah jabatan ketiga bagi Erdogan, dengan menghitung periode kepemimpinannya pada 2014–2018, saat Turki masih menganut sistem parlementer.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut