Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan empat wilayah yang sempat menjadi polemik antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) sebagai bagian dari wilayah administrasi Aceh. Keputusan ini diambil dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang digelar pada Selasa (17/6/2025).
Empat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
"Pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif, berdasarkan dokumen yang dimiliki masuk ke wilayah administrasi Aceh," ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangannya.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil kajian dan laporan dokumen yang disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Bahwa tidak benar jika ada suatu pemerintah provinsi yang ingin, dalam tanda kutip, memasukkan keempat pulaunya ke dalam wilayah administratifnya," ungkap Prasetyo.
Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dari pihak mana pun untuk mengklaim wilayah secara sepihak.
Pemerintah berharap, setelah keputusan ini diambil, tidak ada lagi polemik terkait status administratif empat wilayah tersebut. Penetapan ini juga diharapkan memperkuat stabilitas dan kepastian hukum dalam pengelolaan wilayah antarprovinsi.
Editor : Mukmin Azis