Jaksa Agung Tunjuk Supardi sebagai Kajati Kaltim, Zullikar Tanjung Jadi Wakajati

SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id – Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, resmi melakukan mutasi terhadap sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan. Salah satu perubahan penting terjadi di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), dengan pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati).
Melalui Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 352 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025, posisi Kajati Kaltim yang sebelumnya dijabat oleh Dr. Iman Wijaya, S.H., M.Hum., kini diserahkan kepada Dr. Supardi, S.H., M.H.
Iman Wijaya selanjutnya dipercaya mengemban amanah baru sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan di Kejaksaan Agung, Jakarta. Sementara itu, Supardi sebelumnya menjabat sebagai Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.
Selain perubahan di pucuk pimpinan Kajati, Kejaksaan RI juga melakukan rotasi pada posisi Wakajati Kalimantan Timur. Jabatan tersebut kini diisi oleh Zullikar Tanjung, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat Wakajati di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu.
Mutasi ini merupakan bagian dari langkah penyegaran organisasi dan penguatan struktur kepemimpinan di lingkungan Kejaksaan. Pelantikan dan serah terima jabatan dilaksanakan berdasarkan keputusan resmi Jaksa Agung dan mencakup rotasi sejumlah pejabat Kejati di berbagai provinsi.
Dengan latar belakang pengalaman yang mumpuni di berbagai wilayah dan jabatan strategis, kehadiran Supardi dan Zullikar Tanjung di Kalimantan Timur diharapkan mampu membawa peningkatan kinerja dalam penegakan hukum serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
Rotasi ini sekaligus menjadi penegasan bahwa Kejaksaan RI terus berkomitmen menghadirkan sosok-sosok profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap tantangan hukum yang terus berkembang di setiap daerah.
Jika Anda butuh versi press release resmi, versi singkat untuk media sosial, atau tambahan seperti kutipan pejabat dan foto pelantikan, saya siap bantu.
Editor : Mukmin Azis